Selasa, 25 Desember 2012

Tugas 4 (Contoh Kalimat Efektif dan Tidak Efektif)


Nama: Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM : 24210516
Tugas 4

Contoh Kalimat Efektif dalam Paragraf:
          Banjir adalah salah satu bencana alam yang rutin terjadi setiap tahun di Indonesia, yang sering memakan korban yang tidak sedikit, baik jiwa, harta maupun sarana dan prasarana bagi kehidupan masyarakat termasuk jalan dan jembatan. Akibat dari banjir ini banyak sekali anak-anak yang terlantarkan karena masih kurangnya bantuan dari pemerintah dan masyarakat. Sungguh sangat malang nasib anak-anak itu. Dan terkadang banyak juga warga memilih bertahan di atap rumahnya, dan belum ada yang mengungsi.

Contoh Kalimat Tidak Efektif :
Banjir adalah salah satu bencana alam yang rutin terjadi setiap tahun di Indonesia, yang sering memakan korban yang tidak sedikit, baik jiwa, harta maupun sarana dan prasarana bagi kehidupan masyarakat termasuk jalan dan jembatan. Akibat dari banjir ini banyak sekali anak-anak yang terlantarkan karena masih kurangnya bantuan dari pemerintah dan masyarakat. Sungguh sangat benar-benar malang nasib anak-anak itu. Dan terkadang banyak juga warga memilih bertahan di atap rumahnya, dan belum ada yang mengungsi.

Pengertian Kalimat Efektif
Kalimat Efektif dapat kita artikan sebagai kalimat yang dapat menimbulkan gagasan-gagasan pada pikiran orang yang mendengar atau orang yang membaca kalimat tersebut. Dengan kata lain, sebuah kalimat bisa dikatakan sebagai kalimat efektif jika kalimat tersebut mampu menyampaikan gagasan, pesan yang terkandung di dalam kalimat tersebut, perasaan atau apapun yang hendak diberitahukan oleh penulis atau oleh orang yang menyampaikannya.
Kalimat efektif juga bisa diartikan sebagai sebuah kalimat yang susunan kata-kata didalamnya memiliki unsur subjek, oredikat, objek, dan keterangan. Kalimat efektif itu tidak berbelit-bekit. Singkat, padat, namun jelas. Kesekuruhan maksud si penyampai dapat diterima dengan baik.

Pengertian Kalimat Tidak Efektif
Kalimat Efektif dapat kita artikan sebagai kalimat yang tidak memiliki atau mempunyai sifat-sifat yang terdapat pada kalimat efektif. Berikut sebab-sebab ketidak efektifan suatu kalimat/paragraph:
1. Kalimat terlalu hemat.
2. Kalimat Berpadu.
3. Kalimat Logis.
4. Kontaminasi (merancukan 2 struktur benar 1 struktur salah)
5. Pleonasme (berlebihan, tumpang tindih)
6. Tidak Memiliki Subjek.
7. Salah Nalar.
8. Kesalahan Pembentukan kata
9. Pengaruh bahasa asing.
10. Pengaruh bahasa daerah.

Tugas 3 (Surat Undangan)


Nama: Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM : 24210516
Tugas 3

Jakarta, 13 Desember 2012

No.            : 008/UKPTI/KA24/UG/11                                                       
Perihal       : Undangan Rapat
Lampiran   : -

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan akan diselanggarakannya acara seminar nasional yang akan dilaksankan di Univeristas Gunadarma dengan tema “Uni Kolaborasi Antara Perguruan Tinggi dan Industri Dalam Meningkatkan Daya Saing Lululusan”.
Maka dengan ini, kami mengundang seluruh Dosen S-1 FILKOM, guna mengikuti rapat untuk membahas mengenai acara seminar nasional tersebut pada pokok surat undangan, untuk hadir pada acara rapat yang akan dilaksanakan pada:

Hari                 : Senin
Tanggal            : 25 Desember 2012
Waktu             : 09.00 WIB
Tempat            : Auditorium UG gd 4 lt 6, Depok

Mengingat pentingnya acara tersebut, maka kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu hadir tepat pada waktunya.
Demikian surat undangan ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,                                   Mengetahui


Monalisa Oktavia                   Prof.Dr.E.S Margianti, SE.,MM
(Ketua Panitia)                  (Rektor Univ. Gunadarma)



Tugas 3 ( Paragraf Generalisasi, Analogi, Sebab-akibat)


Nama: Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM : 24210516
Tugas 3


Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi, dan Sebab-Akibat

contoh paragraf generalisasi:
       Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar memperkirakan bahwa kekeringan di sejumlah daerah tidak akan mengganggu stok beras nasional. Bahkan, rencana impor 2007 akan diundur untuk 2008 karena produksi beras dalam negeri dalam beberapa bulan mendatang mencukupi kebutuhan nasional. Mustafa menjelaskan bahwa stok beras per Juli 2007 sebanyak 1,63 juta ton cukup untuk kebutuhan nasional selama 7 bulan. Rencana pengadaan 1,8 juta ton tahun ini sudah terpenuhi 1,53 juta ton dari pembelian beras petani. Impor beras 2008 diperkirakan hanya 1,3 juta ton, lebih sedikit 200.000 ton dari rencana impor tahun 2007. Dengan demikian, cadangan beras nasional masih dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakat dan tidak perlu dikhawatirkan sampai akhir 2007 "


contoh paragraf analogi:
       Hidup manusia ibarat roda yang terus berputar. Kadang ada di atas dan kadang berada di bawah. Saat mereka berada di atas mereka bisa mendapatkan apapun yang merekainginkan, tapi sebaliknya ketika mereka berada di bawah sulit sekali untuk meraih keinginan yang mereka dambakan. Ada kalanya bagi mereka yang sedang berada diatas janganlah bersikap sombong dan ingatlah bahwa kesuksesan tersebut hanya bersifat sementara. Dan bagi mereka yang berada di bawah, janganlah berputus asa.Karena masih banyak cara untuk mendapatkan kesuksesan tersebut yaitu dengan berusaha dan berdoa.


contoh paragraf sebab-akibat:
       Kebiasaan untuk membuang sampah harus ditanamkan sejak dini dalam kesehariakita. Karena masayarakat pada umunya masih kurang memiliki kesadaran untuk mencintai dan menjaga serta melestarikan alam lingkungan kita sendiri. Mereka menganggap hal tersebut hanyalah slogan yang tidak perlu diperhatikan. Tanpa rasa bersalah mereka membuang sampah sembarangan sehingga lingkungan sekitar kita menjadi kotor dan tidak sehat. Dan bila musim hujan tiba, akibatnya banjir melanda ibukota. Kalau sudah terjadi seperti itu, maka orang-orang akan menyalahkan orang lain atas kejadian tersebut tanpa mereka sadari kalau bencana itu akibat dari ulah mereka sendiri.

Sumber: http://wiwiedyah.blogspot.com/2012/12/tugas-3-contoh-paragraf-generalisasi.html

Senin, 24 Desember 2012

Tulisan 20 (Kredit)


Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM  : 24210516
Tulisan 20

KREDIT

Pengertian kredit
Kita sering mendengar istilah kredit pada pada telinga kita. Tapi apakah kita sudah tau apayang dimaksut dengan keridit dan syarat yang umumnya diberikan bank kepada kita ketika kita akan melakukan keridit. Pada tulisan ini kita akan membahas hal tesebut

Landasan Teori
Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Pembahasan
Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.

Jenis-jenis kredit yang secara umum dapatdiberikan oleh bank antara lain ;
1. Pinjaman Rekening koran (PRK)
Adalah pinjaman revolving jangka waktu (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan mempergunakan cek, bilyet giro atau alat perintah pembayaran lainnya. Tujuan PRK adalah untuk membiayai modal kerja. Perhitungan bunga dilakukan secaha harian berdasarkan saldo akhir bulan, total bunga selama satu bulan akan dibayar pada akhir bulan.

2. Pinjaman Aksep
Pinjaman Aksep (DL) adalah pinjaman revolving jangka pendek (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank. Tujuan pinjaman ini adalah untuk membiayai modal kerja.
Setiap akan mendropping dana, debitur harus menandatangani surat aksep (surat pengakuan hutang), jumlah maksimum penarikan ditentukan oleh plafond limit yang diberkan.

3. Anjak Piutang
Ada fasilitas anjak piutang ini adalah piutang debitur (yang belum jatuh tempo) dijual kepada bank dan bank akan memberi dana sampai sekian persen.
Difasilitas anjak piutang ini terdapat tiga pihak yang terlibat :
Factor : yaitu pihak yang mengambil alih piutang atau pembeli piutang.
Client : yaitu pihak yang menjual piutang
Debtor : ini merupakan pihak yang memiliki hutang kepada client dan merupakan objek transaksi anjak piutang.

4. Pinjaman sindikasi
Adalah pinjaman komersial/modal kerja dimana dananya berasal dari beberapa bank atau pembiayaan secara bersama oleh beberapa bank. Pinjaman ini dapat merupakan pinjaman investasi untuk membiayai suatu proyek (misalnya pembangunan hotel, pusat pertokoan dan lain-lain) atau untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Bank yang tergabung dalam pinjaman sindikasi ini ada yang bertugas sebagai :
Lead bank yaitu pihak yang menyediakan dana dalam porsi besar dalam sindikasi tersebut dibandingkan dengan lainnya juga segabai pengelola kegiatan sindikasi tersebut baik dalam hubungan dengan debitur maupun terhadap peserta sindikasi lainnya.
Participant bank yaitu bank yang menjadi anggota sindikasi dan bertugas hanya menyediakan dana saja.

5. Term Loan
Adalah pinjaman non revolving yang dipergunakn untuk membiayai investasi aktiva tetap (alat yang tidak habis dipergunakan untuk satu siklus usaha). Pencairan dananya dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sejak dari awal dengan menyerahkan surat aksep senilai dana yang ditarik. Pembayaran kembali dilakukan dengan angsuran, baik dengan grace perio, pembayaran hanya mencakup bunga saja, sedangkan angsuran pokok dan bunga dimulai setelah grace period berakhir.

SYARAT KREDIT
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral(jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C).

HAL-HAL YANG DIPERJANJIKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
·         Jangka waktu kredit
·         Suku bunga
·         Cara pembayaran
·         Agunan/ jaminan kredit
·         Biaya administrasi
·         Asuransi jiwa dan tagihan

Tujuan pemberian kredit adalah:
a.    Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
b. Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah; Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
d. Membantu masyarakat; Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Sumber: http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-kredit.html

Tulisan 19 (Giro)


Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM  : 24210516
Tulisan 19

GIRO

Pengertian Giro
Kita sering mendengar orang melakukan transaksi mengunakan cek, bilyet giro. Pada kali ini tulisan ini akan membahas apayangdimaksud dengan giro. Serta hal apa yang bisakita lakukan bila menjadi nasabah giro

Landasan Teori
Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

Pembahasan
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull).
Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’: pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut.
Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.

Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti :
1.     Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque). Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro. Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayarankepada nama yang tertera pada Cek tersebut.Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) Adalah Cek yang tidak mencantumkan namapenerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut. Cek Silang (Cross Cheque) adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.

2.    Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro. Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Sumber: http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-giro.html


Tulisan 18 (Deposito)


Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM  : 24210516
Tulisan 18

DEPOSITO

Pengertian Deposito
Kita sering mendengar istilah tabungan atau simpanan pada bank. Di bank ada simpanan atau tabungan yang dilakukan hanya pada waktu tertentu yang biasa kita sebit deposito pada tulisan ini akan membahas apa yang dimaksud dengan deposito

Landasan teori
Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan baik

Pembahasan
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang boleh ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidak demikian. Jika anda memaksa untuk menarik dana tersebut sebelum jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan potongan.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. ini karena uang anda akan dikunci selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan. Hal ini yang menjadi daya tarik dari deposito.
Untuk memulai membuka deposito diperlukan setoran awal yang lebih besar ketimbang tabungan. walaupun deposito tidak dikenakan biaya administrasi tapi pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan. Jangka waktu jatuh tempo deposito beragam dari yang tiga bulan bahkan yang setahun.
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito, dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka diterbitkan pula alam mata uang asing .

Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
1. Deposito berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa. Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.

2. Sertifikat deposito
Sama seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.

3. Deposito on Call
Deposito on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.

Sumber: http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-deposito.html

Tulisan 17 (Tabungan)


Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM  : 24210516
Tulisan 17
TABUNGAN

Pengertian Tabungan
Peda era sekarang orang banyak yang mensisipkan penghasilanya untuk digunakan pada keperluan yang akan datang. Sehingga istilah tabungan sudah tidak asinglagi ditelinga kita. Pada tulisan saya akan membahas apa yang dimaksid dengan tabungan.

Landasan teori
Berdasarkan undang –undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pembahasan
Tabungan adalah pendapatan yang di sisipkan atau disisakan untuk tidak dikonsumsikan digunak di masa yang akan datang. Sedangkan menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Definisi lain adalah Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Tabungan yang diselenggarakan oleh bank ada empat macam yaitu:

1. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas)
Tabanas adalah bentuk tabungan yang tiddak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, yang untuk pertamakalinya diatur tahun 1971.
2.Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya ONH setoran-setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertamakali dengan Keppres tahun 1969.
3.Tabungan Asuransi Berjangka (Taska), yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang untuk pertamakalinya diatur pada tahun 1971.
4.Tabungan lainnya, yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska, seperti tabungan masyarakat pada bank-bank lain yan bukan penyelenggara Tabanas dan Taska.

Tujuan Menabung dibank adalah :
·         Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
·         Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
·         Buku Tabungan
·         Slip penarikan
·         ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
·         Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Faktor-faktor tingkat Tabungan
·         Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
·         Tinggi rendahnya suku bunga bank
·         adanya tingkat kepercayaan terhadap bank 

Sumber: http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-tabungan.html

Tulisan 16 (Pasar Global)


Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM  : 24210516
Tulisan 16

PASAR GLOBAL


Pasar global timbul bukan tanpa alasan. Itu merupakan respon kuat semakin tingginya persaingan antarbangsa. Dalam hal apa? Yang paling nyata adalah munculnya revolusi teknologi informasi. Akibatnya sekat-sekat pewilayahan nasional dan internasional telah menjadi hilang. Dengan demikian maka transaksi perekonomian pun jadi mengglobal. Mereka yang kuat dalam temuan-temuan inovasi, ekspansi pasar, dan mutu sumbersaya manusia akan semakin mampu bersaing. Disitu seperti biasa maka akan muncul dua pelaku global yakni pemenang dan pecundang.

Apa persamaan dan perbedaan antara pemenang dan pecundang dalam pasar global ini? Persamaannya adalah keduanya tidak mampu memerkirakan perubahan yang bakal terjadi. Semua serba tidak pasti karena itu tidak mudah diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan. Sementara perbedaannya adalah dalam sisi derajat kemampuan merespon langkah perubahan. Steve Kerr dalam Dave Ulrich Human Resource Champions, 1997) mengungkapkan pemenang tidak akan terkejut dengan perubahan yang tidak terantisipasi; mereka akan mengembangkan kemampuan untuk menyesuaikan diri, belajar dan merespon. Sedang pecundang akan menghabiskan waktu untuk mengontrol dan menguasai perubahan daripada merespon dengan cepat.

Dave Ulrich mengatakan perubahan eksternal akan menimbulkan respon untuk melakukan perubahan pada tiga hal. Pertama adalah perubahan inisiatif yang berfokus pada pengimplementasian program, proyek atau prosedur baru seperti impelentasi struktur organisasi baru, pelayanan pada pelanggan, dan peningkatan kualitas. Kedua adalah perubahan proses dimana perusahaan fokus pada cara pekerjaan dilakukan. Disini dilakukan identifikasi proses utama dan kemudian dicoba dikembangkan suatu proses dengan simplifikasi kerja, nilai tambah, dan usaha rekayasa lainnya. Sementara perubahan ketiga adalah dalam mengadaptasi kultur terutama dari eksternal. Nilai-nilai budaya perusahaan yang baru kemudian ditransformasikan pada karyawan dan konsumen.

Selain itu proses perubahan yang juga termasuk sangat substansi yakni perubahan visi perusahaan. Disitu ada pernyataan cita-cita apa yang ingin dicapai perusahaan pada masa depan yang tidak sedikit akan berhadapan dengan beragam dimensi turblulensi eksternal. Untuk itu dinilai penting tumbuhnya dinamika perubahan cara pandang masa depan dari setiap pengelola dan karyawan. Suatu perubahan tidak sekedar diposisikan sebagai kewjiban namun sebagai kebutuhan setiap individu. Perusahaan harus menyediakan “nutrisi” yang dibutuhkan sehari-hari. Tentunya untuk mengembangkan gagasan, pemikiran suatu pendekatan baru.

Sumber: http://manajemenkita.blog.com/2012/03/30/pentingnya-perubahan-menghadapi-pasar-global/


Tulisan 15 (Pajak)


Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM  : 24210516
Tulisan 15

PAJAK
Pengertian  pajak menurut Undang-undang Nomor  28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Pajak menurut Para Ahli
Menurut Prof Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang) (dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
·         Iuran / pungutan
·         Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
·         Pajak dapat dipaksakan
·         Tidak menerima kontra prestasi
·         Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Jenis-jenis Pajak
·         Pajak Penghasilan (PPh)
·         Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
·         Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
·         Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pengertian Pajak Penghasilan
Pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap SubyekPajak atas Penghasilan yang diterima atau  diperolehnya dalam tahun pajak.

Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah dibedakan untuk propinsi, kabupaten kota sebagai berikut:

Jenis pajak propinsi:
·         Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
·         Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
·         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
·         Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Jenis pajak kabupaten kota:
·         Pajak Hotel;
·         Pajak Restoran;
·         Pajak Hiburan;
·         Pajak Reklame;
·         Pajak Penerangan Jalan;
·         Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
·         Pajak Parkir.

Pajak dan Retribusi
Pengertian pajak harus dibedakan dengan retribusi. Jika pembayaran retribusi didasarkan pada manfaatkan langsung dari retribusi yang dibayar sedangkan pembayaran pajak tidak berhubungan langsung dengan manfaat yang diperoleh pembayar pajak.

Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak adalah  keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.

Hukum pajak dibedakan atas:
·         Hukum pajak material, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
·         Hukum pajak formal, yang memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

Sumber: http://manajemenkita.blog.com/2011/12/08/pengertian-pajak-pengertian-hukum-pajak/



Tulisan 14 (Inflasi)


Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM  : 24210516
Tulisan 14
INFLASI

PENGERTIAN
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.

Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.

Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

PENYEBAB
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi).[rujukan?] Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.

Inflasi tarikan permintaan (Ingg: demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat.

Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.

Inflasi desakan biaya (Ingg: cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.

MENGUKUR INFLASI
Inflasi diukur dengan menghitung perubahan tingkat persentase perubahan sebuah indeks harga. Indeks harga tersebut di antaranya:
·         Indeks harga konsumen (IHK) atau consumer price index (CPI), adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang tertentu yang dibeli oleh konsumen.
·         Indeks biaya hidup atau cost-of-living index (COLI).
·         Indeks harga produsen adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang-barang yang dibutuhkan produsen untuk melakukan proses produksi. IHP sering digunakan untuk meramalkan tingkat IHK di masa depan karena perubahan harga bahan baku meningkatkan biaya produksi, yang kemudian akan meningkatkan harga barang-barang konsumsi.
·         Indeks harga komoditas adalah indeks yang mengukur harga dari komoditas-komoditas tertentu.
·         Indeks harga barang-barang modal
·         Deflator PDB menunjukkan besarnya perubahan harga dari semua barang baru, barang produksi lokal, barang jadi, dan jasa.

Sumber: http://manajemenkita.blog.com/2012/04/30/inflasi/