MAKALAH
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
AKUNTANSI INTERNASIONAL #
Disusun Oleh :
Wiwik Dyah
Kurniawati (
28210569 )
Chandra DwiPutri ( 21210550 )
Eka Sari Tilawati ( 22210296 )
Monalisa Oktavia ( 24210516 )
Safira Shafa ( 26210323
)
Santi Santini ( 26210362
)
Satuni ( 26210417
)
Tia Sri Rejeki
Manik ( 29210543
)
4 EB 20
A.
PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG
Indonesia adalah bagian dari dunia internasional, setiap negara
dipastikanmenjalin hubungan dengan negara lainnya guna mengadakan transaksi
yang saling menguntungkan antar negara.Transaksi internasional berupa impor
barang dariluar negeri, ekspor barang ke luar negeri, adalah merupakan bagian
dari transaksi perdagangan internasional. Transaksi tersebut tentu
mengakibatkan salah seorangpenduduk dari salah satu negara tersebut memperoleh
penghasilan. Penduduk yangmemperoleh penghasilan tersebut di sebut aubjek
pajak, sedangkan hasil yang diperolehadalah obyek pajak.
Disamping kerjasama ekonomi berupa perdagangan, kerjasama antar
Negara juga menyangkut kerjasama lainnya seperti kerjasama keamanan dan
kerjasama dibidangsosial budaya lainnya.
Setiap kerjasama tersebut tentu harus disepakati antar negara
tersebut gunamencapai komitmen bersama, dalam bentuk perjanjian internasional
yang menyangkutkepentingan antar negara tersebut, tidak terkecuali yang terkait
dengan aspekperpajakan.
Setiap penduduk asing di seluruh dunia, Tidak ada larangan jika
mereka inginmelakukan usaha di Indonesia dan bekerja di Indonesia atau
menanamkanmodal di Indonesia, atas hasil yang diterima penduduk asing tersebut,
dapat dikenakanpajak di negara Indonesia. Pengenaan pajak yang dilakukan di
Negara Indonesia dapatdilakukan dengan kewenangan yang dimiliki Negara
Indonesia sebagai pemegangkedaulatan hukum dan wilayah, namun demikian juga
harus mempertimbangkan aspekperekonomian nasional dan hubungan kerjasama antar
negara.
Transaksi antar ke dua negara atau beberapa negara dapat
menimbulkan aspekperpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua
negara atau seluruh duniaguna meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua
negara, agar tidakmenghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan
pajak yangmemberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua negara yang
mengadakan transaksitersebut.
Untuk itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan internasional
untuk mengaturhak pengenaan pajak yang berlaku di suatu negara, dimana setiap
negara dipastikanmengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara tersebut.
Namun apakah setiapnegara bebas melakukan penghitungan pajak untuk badan /
warga negara lain? Pajakinternasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional,
dimana setiap negaramau tidak mau harus tunduk pada kesepakatan dunia
internasional yang sering disebutKonvensi Wina.
Pengetahuan masyarakat atau wajib pajak tentang pajak
internasional dirasakurang memadai, karena hanya sedikit jumlah wajib pajak yang
terlibat dalam transaksiinternasional. Sebagian masyarakat atau wajib pajak
yang tidak memahami pajakinternasional mungkin wajar, karena penduduk Indonesia
umumnya bukan subjekpajak yang terkait dengan aspek pajak internasional. Akan
tetapi alangkah bagusnyajika kita mau mempelajari tentang perpajakan yang
terkait dengan penghasilan pendudukkita di negara lain, atau penduduk negara
lain apabila memperoleh penghasilan di negarakita, hal ini guna menambah
wawasan atau pengetahuan manakala kelak atau saat ini kitabersinggungan atau
bahkan berkaitan langsung dengan subjek pajak yang berasal darinegara lain.
Untuk itu, penulisan buku ini hanya merupakan sebuah pengantar
tentangperpajakan internasional yang menyangkut tentang perpajakan
internasional di negaraIndonesia.
B. HUKUM INTERNASIONAL
Sebelum memahami tentang pengertian pajak internasional, maka sebaiknyakita
harus mengerti tentang pengertian hukum internasional, karena pemberlakuan
pajak tidaklepas dari ketentuan hukum formal negara tersebut.
Sumber hukum internasional menurut piagam Mahkamah internasional
adalah:
a) perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun
khusus.
b) kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan
umum yang telah diterimasebagai hokum.
c) prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang
beradab.
d) keputusan pengadilan dari ajaran para sarjana yang paling
terkemuka dari berbagainegara sebaga sumber tambahan untuk menetapkan kaidah
hukum.
Hukum internasional dalam arti luas yaitu termasuk pengertian
hukum bangsa-bangsa, sebaliknya arti yang sempit mengatur hubungan antara
negara-negara. Hukuminternasional modern sebagai suatu sistem hukum yang
mengatur hubungan antaranegara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat
internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.
Dengan demikian sebelum kita memahami pengertian pajak
internasional, makaterlebih dahulu kita harus mengetahui kaedah hukum
internasional, karena perpajakanmerupakan bagian aturan negara nasional dan
untuk menerapkan ke masyarakatinternasional harus mengikuti hukum internasional
yang berlaku antar negara.
Negara Indonesia
merupakan subjek hukum internasional, karena ia telahmengikuti dan
menandatangani Konvensi Wina. Konvensi internasional memiliki kekuatanhukum
yang mengikat antarnegara yang ikut menandatangani tersebut, hal ini karena:
a) hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih
tinggi dari pada hukumnasional, karena menyangkut kepentingan lebih banyak
masyarakat internasional;
b) hukum internasional merupakan kehendak negara itu sendiri
pada hukum internasional,dan juga merupakan kehendak bersama;
c) kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak untuk
dapat terpenuhinyakebutuhan bangsa untuk hidup bermasyarakat.
Oleh karena itu, jika Negara Indonesia mengadakan tax treaty
(perjanjianpenghindaran pajak berganda) bukanlah semata-mata keinginan dari
negara kita, namunjuga karena ada asas timbal balik dan keinginan yang sama
dari negara yang mengadakanperjanjian tersebut.
Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional tidak bisa
menghindari pelaksanaantax treaty, manakala masyarakat Indonesia telah
berhubungan dan memperoleh penghasilandi negara lain tersebut. Atau Indonesia
juga tidak dapat menerapkan perpajakanterhadap kedutaan karena terikat dengan
konvensi internasional, meskipun belummengadakan tax treaty asalkan ada asas
timbal balik. Oleh karena itu hukuminternasional, baik diatur secara khusus
atau tidak, jika telah disepakati dalam duniainternasional mau tidak mau,
Indonesia harus tunduk dan patuh akan hal tersebut, tidakterkecuali dalam hal
perpajakan.
C. HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Setelah memahami hukum internasional, maka diperlukan pemahaman
berikutnyamengenai definisi pajak dan hukum pajak. Menurut Seligman, pajak
adalah suatusumbangan paksaan dari perorangan kepada pemerintah untuk membiayai
pengeluaranyang bertalian dengan kepentingan orang banyak (umum), tanpa
dapatditunjukkan adanya keuntungan khusus terhadapnya.
Pengertian Hukum Pajak internasional
Ottmar Buhler membagi hukum pajak internasional dalam arti
sempit dan hukum pajakinternasional dalam arti luas. Hukum pajak internasional
dalam arti sempit adalahkaedah-kaedah
norma hukum perselisihan yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum
internasional), sedangkan hukum pajak internasional dalam arti luas ialah kaedah-kaedah
hukum antar bangsa ini ditambah peraturan nasional yang mempunyai obyekhukum
perselisihan, khususnya tentang perpajakan.
Teicher memberikan kesimpulan bahwa dalam hokum pajak
internasional dalam arti luas termasuk sebagai berikut :
a. hukum pajak internasional dan nasional;
b. hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak
ganda dan lain-lainperjanjian internasional;
c. bagian dari hukum antar bangsa yaitu :
1. peraturan hukum yang mengandung
soal-soal pajak dalam hukuminternasional / antar bangsa yang diakui secara
umum;
2. keputusan pengadilan internasional
Den Haag yang memuat soal-soal perpajakan;
3. apa yang telah berkembang sebagai
hukum pajak pada masyarakatinternasional (tertentu) seperti supranationales
steuerrecht.
Menurut Rosendorff, hukum pajak internasional sebagai
keseluruhan hukumpajak nasional dari semua negara yang ada di dunia.
Menurut PJA Adriani, hukum pajak internasional ialah keseluruhan
peraturanyang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya
beliitu di masing-masing negara. Pengertian hukum pajak internasional itu
merupakan suatu pengertian yang lebih luas dari pada pengertian pajak ganda dan
hukum pajak nasional itu termasuk di dalam hukum pajak internasional. Hukum
pajak internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu
persoalan yang diatur dalam Undang-undang nasional mengenai :
a. pengenaan pajak terhadap orang-orang luar negeri;
b. peraturan peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda;
c. traktat-traktat.
Menurut
Negara-negara Anglo Sakson, hukum pajak internasional dibagi sebagaiberikut :
1. hukum pajak nasional mengatur hukum pajak luar negeri
(national externaltax law):
2. hukum pajak luar negeri (foreign tax law);
3. hukum pajak internasional (internasional tax law).
National External Tax Law
National external
Tax Law merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat
ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai
diluar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai
objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun mengenai subjeknya (subjek ada di
luar negeri).
Foreign Tax Law
Foreign tax law
ialah keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari
negara-negara yang ada di seluruh dunia.
Internasional Tax Law
Internasional tax
law dibedakan dalam arti sempit dan arti luas. Hukum pajak internasional dalam
arti sempit merupakan keseluruhan kaedah pajak yang berdasarkan hukum antar
negara seperti traktat-traktat, konvensi, dan lain sebagainya, dan berdasarkan prinsip-prinsip
hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh negara-negara di
dunia,mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antara negara yang saling
mempunyai kepentingan.
Sedangkan hukum
pajak internasional dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang
berdasarkan traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukumpajak yang
diterima baik oleh negara-negara di dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang
mempunyai sebagai objeknya pengenaan pajak dalam mana dapat ditunjukkan adanya
unsur-unsur asing, hal mana mungkin dapat menimbulkan bentrokan hukum antara
dua negara atau lebih.
Dari beberapa
pendapat tersebut, dapat diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
1. hukum pajak internasional adalah
merupakan hukum yang lebih luas baik ruang lingkup,kewenangan, dan
kedudukannya;
2. hukum ini mengatur perjanjian
seluruh negara yang terkait satu sama lain dengan negaradomisili;
3. hukum pajak nasional adalah
merupakan bagian dari hukum pajakinternasional, dimana ketentuan hukum pajak
nasional bila telah diatur dalamhukum pajak internasional tentang hal tersebut,
maka ketentuan hukum pajakinternasional yang digunakan;
4. hukum pajak internasional merupakan
keseluruhan hukum pajak nasional di berbagainegara, dimana hukum tersebut juga
diberlakukan pada hukum pajak nasional;
5. hukum pajak internasional dalam arti
sempit adalah hukum pajakinternasional yang mengatur kedua negara yang saling
berkepentingan, sedangkanhukum pajak internasional dalam arti luas adalah hukum
pajak internasional yangberlaku bagi seluruh negara.
Sumber-Sumber Hukum Pajak internasional
Sumber-sumber hukum
pajak internasional terlalu luas jika ingin kita kaji sehingga dipersempit hanya
terkait dengan Negara Indonesia, sumber-sumber hukumtersebut antara lain :
A. Kaedah hukum pajak nasional /
unilateral yang mengandung unsur asing, antara lain :
1. Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur P3B (Pasal 32 A UU
PPh) tentang ”pemerintah berwenang
untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negaralain dalam rangka
penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;
2.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal
2 UU PPh) tentang: Subjek Pajak LuarNegeri dan Bentuk usaha Tetap (BUT);
3.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal
3 UU PPh) tentang: Tidak TermasukSubjek Pajak;
4.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal
5 (2) UU PPh) tentang: Peraturan PerpajakanNasional (Pasal 3 UU PPh) tentang:
Tidak Termasuk Subjek Pajak BentukPeraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU
PPh) tentang: Tidak Termasuk SubjekPajak Usaha Tetap;
5.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal
18 UU PPh) tentang: Hubungan Istimewa,Bilamana Terdapat Ketidakwajaran dalam
Perpajakan;
6.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal
24 UU PPh) tentang: Kredit Pajak LuarNegeri;
7.
Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal
26 UU PPh) tentang: Pemotongan Pajak atasSubjek Pajak Luar Negeri yang
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
B. Kaedah-kaedah yang berasal
dari traktat:
1.
Perjanjian bilateral;
Perjanjian ini diwujudkan dengan adanya Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda(P3B), yang sampai ditulisnya buku ini sudah ada 56 P3B;
2.
Perjanjian multilateral.
Perjanjian ini seperti Konvensi Wina.
C. Keputusan Hakim Nasional
atau komisi internasional tentang pajak-pajak internasional.
Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya putusan pengadilan pajak
yang menyangkuttentang perpajakan internasional, atau Keputusan Pengadilan
Internasional Den Haagyang memuat soal-soal perpajakan.
Berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Pajak Penghasilan, pemerintah
berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka
penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam
penjelasannya, perjanjianini dimaksudkan dalam rangka peningkatan hubungan
ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum
yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pengenaan pajak dari
masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan
pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan
materinya mengacu pada konvensi internasionaldan ketentuan lainnya serta
ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara. Atas dasar tersebut maka
Negara Indonesia mengakui Konvensi Wina tahun 1961 (CD) dan 1963 (CC), dan tax
treaty berbagai negara.
Menurut Rochmat Soemitro, dalam hukum pajak internasional
mencakupjuga perjanjian bilateral perpajakan yang disebut dengan istilah
”traktat antar negara untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dalam mana dapat
ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjeknya maupun mengenai
objeknya”.
Kekuasaan negara itu tidak hanya menciptakan UU Pasal 23 ayat 2
UUD 1945, namun kekuasaan ini juga tercermin
dalam mana negaramempertahankan kedaulatan negara dimana tidak ada hukum
internasional mana atau oleh siapa yang dapat membatasi wewenang ini.
Apabila negara kita
tidak tunduk dan patuh terhadap hukum internasional, maka negara kita akan
diberikan sanksi secara bersama oleh negara yang mengikuti konvensi tersebut,
dalam hal demikian Indonesia akan dikucilkan dalam dunia internasional dan
berdampak terhadap perekonomian negara Indonesia secara keseluruhan, sehingga
mau tidak mau Indonesia harus turut serta menjalankan konvensi tersebut.
D. PAJAK INTERNASIONAL
Definisi pajak internasional dalam Undang-undang Pajak
Penghasilan sampai detik ini belum ada. Penulis bersama dengan Bapak Sriadi
Kepala Seksi Perjanjian Perpajakan Eropa, Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak, memberanikan diri untuk mendefinisikan tentang pengertian pajak
internasional berdasarkan uraian sebelumnya.
Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku
di antaranegara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
danpelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina
(PactaSunservanda).
Dengan demikian peraturan perpajakan yang berlaku di Negara
Indonesiaterhadap badan atau orang asing menjadi tidak berlaku bilamana
terdapat perjanjian bilateral (dua negara) tentang Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda dengan negara asal atau penduduk asing tersebut.
Dalam menulis buku ini, penulis akan membahas tentang perjanjian
bilateral dan konvensi internasional yang terkait dengan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda negara Indonesia dengan menggunakan pendekatan
model OECD(Organization for Economic Cooperation and Development), UN (United
Nations) Model dan Indonesia Model.
E. KESIMPULAN
Untuk memahami perpajakan internasional, maka sebaiknya harus
dipahami sebab-sebab timbul perpajakan internasional, apa yang menyebabkan
perpajakan internasional perlu diatur, dan mengapa harus dijalankan, serta apa
yang mendasari kekuatan hukum untuk menjalankannya.
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara-negara. Hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang
mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat
internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.
Hukum pajak internasional ialah keseluruhan peraturan yang
mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur tentang hak pengenaan pajak di
masing-masing negara. Pengertian hukum pajak internasional itu merupakan suatu
pengertian yang menggabungkan dari pada pengertian pajak ganda dan hukum pajak
nasional.
Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku
di antaranegara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan
pelaksanaannyadilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta
Sunservanda).