Selasa, 15 November 2011

TUGAS SOFTSKILL 3

Nama         :  Monalisa Oktavia
Kelas          :  2EB20
NPM          :  24210516



1.. BENTUK KOPERASI

S  Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.

S  Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.

S  Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.

S  Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan kata pendirian yang memuat anggaran dasar.

S  Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

S  Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

S  Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan hukum yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.


2.. PERMODALAN KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Sumber-sumber Modal Koperasi

S  Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
                        Simpanan Pokok
                        Simpanan Wajib
                        Simpanan Sukarela
                        Modal sendiri
S  Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
                        Modal Sendiri (equity capital)
                        Modal pinjaman ( debt capital)

Modal sendiri (equity capital):
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah

Modal pinjaman (debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah


3.. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
S  Memenuhi kewajiban tertentu
S  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
S  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
S  Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar