Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 4eb20
NPM : 24210516
Tugas Softskill 5
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan
fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir
setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum,
kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan
fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas,
mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan
bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman
analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain : (1) paham
manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach)
(3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui
bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari
tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada
individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak
tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak
tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan
keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap
bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat
maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua
menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan
manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Prinsip-prinsip Etika IFAC
1.
Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika AICPA
A. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitif.
B. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
C. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota
harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi.
D. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
E. Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan
kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan.
F. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan.
Prinsip-prinsip Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Prinsip pertama- Tanggung Jawab
Prolesi
2. Prinsip Kedua - Kepentingan
Publik
3. Prinsip Ketiga – Integritas
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
5. Prinsip Kelima - Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
7. Prinsip Ketujuh- Perilaku
Profesional
8. Prinsip kedelapan-Standar
Teknis
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap
Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OPINI : menurut pendapat saya dalam etika profesi, sebuah profesi
memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk
aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan
profesi yang bersangkutan. Disini Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Dan menurut saya setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional.
Sumber :
http://alena19.wordpress.com/2011/11/29/kode-etik-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar