Nama: Monalisa Oktavia
Kelas: 3eb20
NPM: 24210516
TULISAN 2
Pajak Penghasilan di Indonesia
Sejarah pengenaan
Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai
dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816,
yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang
menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode
sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan
perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa,
dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada
uniformitas dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak
yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty".
Sebaliknya business tax ataubedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal
adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi,
pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat
Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa,
dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan
pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari
barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan
pejabat pemerintah, pensiun dan
pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas
dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap
sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan
dengan diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang
diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting
1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi,
orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah
diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas
sumber.
Karena desakan
kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti
perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie
op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba
perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah
mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara
Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan
Pajak Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan
MPS. Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8
tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan
ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan cuti
pajak (tax holiday).
Ordonasi PPs 1925
berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983,
yakni pada saat diadakannya reformasi
pajak, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya
Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di
Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan
1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie
op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932,
No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas
pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan
penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya
di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas
sumber dan asas
domisili.
Dengan makin banyak
perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak
terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah
Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada
majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan
15%. Pada zamanPerang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak
perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak
Peralihan). Dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama
Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak
Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.
Ord. PPd. 1944
setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968
yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan
Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan PajakPerseroan 1925, yang lebih terkenal
dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9
tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan
diadakannya reformasi
pajak di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar