Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM :24210516
Tulisan 12
APA ITU PIUTANG??
Apa itu Akuntansi Piutang ? apa pernah
mendengar kredit motor??atau kredit elektronik kah?? Semua itu merupakan
aktivitas penjulan dengan kontrak perjanjian yang dilakukan oleh pembeli dan
penjual dengan pembayaran diangsur sampai konrak perjanjian.. kenapa perusahaan
mesti pituang dagang?? Untuk bertujuan memperlancar arus kasnya dan
agar persediaan tidak menganggur atau terbengkal.
Lalu apa itu piutang??
Pengertian akuntansi piutang adalah tagihan yang ditujukan baik itu kepada individu-individu maupun kepada perusahaan lain yang akan diterima dalam bentuk kas (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
Pengertian akuntansi piutang adalah tagihan yang ditujukan baik itu kepada individu-individu maupun kepada perusahaan lain yang akan diterima dalam bentuk kas (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
Jenis –Jenis Piutang
Pengertian akuntansi piutang diklasifikasikan
menjadi piutang dagang/usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain.
Piutang dagang / piutang usaha
Piutang dagang terjadi karena adanya transaksi
penjualan secara kredit kepada pihak lain/perusahaan lain.
Piutang dagang adalah tagihan kepada pelanggan
yang sifatnya terbuka, dalam arti bahwa tagihan ini tidak disertai instrument
kredit. Piutang dagang berasal dari penjualan barang dagangan dan jasa
secara kredit dalam operasi usaha normal (Slamet sugiri, 2009 : 43)
Piutang wesel
Piutang wesel adalah klaim yang dibuktikan
dengan instrument kredit secara formal. Instrument kredit ini mesyaratkan
debitor untuk membayar dimasa yang akan datang pada tanggal yang sudah
ditentukan misalnya minimal 60 hari setelah tanggal penandatanganan wesel
(Slamet sugiri, 2009 : 43) .
Piutang wesel merupakan janji tertulis yang
dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada pihak kreditor (yang memberi
utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat janji
tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang akan datang. Jangka waktu
piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
Piutang lain-lain
Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha
seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun
pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet sugiri,
2009 : 43).
Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam
tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel. (Al
Haryono Jusup, 2005 : 53).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar