Senin, 03 Desember 2012

Tulisan 12 (Apa itu piutang??)


Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM :24210516
Tulisan 12

APA ITU PIUTANG??

Apa itu Akuntansi Piutang ? apa pernah mendengar kredit motor??atau kredit elektronik kah?? Semua itu merupakan aktivitas penjulan dengan kontrak perjanjian yang dilakukan oleh pembeli dan penjual dengan pembayaran diangsur sampai konrak perjanjian.. kenapa perusahaan mesti  pituang dagang?? Untuk bertujuan  memperlancar arus kasnya dan agar persediaan tidak menganggur atau terbengkal.
Lalu apa itu piutang??
Pengertian akuntansi piutang adalah tagihan yang ditujukan baik itu kepada individu-individu maupun kepada perusahaan lain yang akan diterima dalam bentuk kas (Slamet  Sugiri, 2009 : 43) 

Jenis –Jenis Piutang
Pengertian akuntansi piutang diklasifikasikan menjadi piutang dagang/usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain. 

Piutang dagang / piutang usaha
Piutang dagang terjadi karena adanya transaksi penjualan secara kredit kepada pihak   lain/perusahaan lain.
Piutang dagang adalah tagihan kepada pelanggan yang sifatnya terbuka, dalam arti bahwa tagihan ini tidak disertai instrument kredit. Piutang dagang berasal dari penjualan barang dagangan dan jasa secara kredit dalam operasi usaha normal (Slamet sugiri, 2009 : 43)

Piutang wesel
Piutang wesel adalah klaim yang dibuktikan dengan instrument kredit secara formal. Instrument kredit ini mesyaratkan debitor untuk membayar dimasa yang akan datang pada tanggal yang sudah ditentukan misalnya minimal 60 hari setelah tanggal penandatanganan wesel (Slamet sugiri, 2009 : 43)  .
Piutang wesel merupakan janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada pihak kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang akan datang. Jangka waktu piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.

Piutang lain-lain
Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet sugiri, 2009 : 43).
Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel. (Al Haryono Jusup, 2005 : 53).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar