Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM :
24210516
Tulisan 15
PAJAK
Pengertian pajak menurut
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak menurut Para Ahli
Menurut Prof Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang dapat
dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan
tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan
undang-undang) (dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
·
Iuran / pungutan
·
Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang
·
Pajak dapat
dipaksakan
·
Tidak menerima kontra prestasi
·
Untuk membiayai pengeluaran umun
pemerintah
Jenis-jenis Pajak
·
Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPnBM)
Pengertian Pajak Penghasilan
Pengertian Pajak Penghasilan
adalah pajak yang dikenakan terhadap SubyekPajak atas Penghasilan yang diterima
atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah
dibedakan untuk propinsi, kabupaten kota sebagai berikut:
Jenis pajak propinsi:
·
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di
Atas Air;
·
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
dan Kendaraan di Atas Air;
·
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
·
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Jenis pajak kabupaten kota:
·
Pajak Hotel;
·
Pajak Restoran;
·
Pajak Hiburan;
·
Pajak Reklame;
·
Pajak Penerangan
Jalan;
·
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan
C;
·
Pajak Parkir.
Pajak dan Retribusi
Pengertian pajak harus dibedakan dengan retribusi.
Jika pembayaran retribusi didasarkan pada manfaatkan langsung dari retribusi
yang dibayar sedangkan pembayaran pajak tidak berhubungan langsung dengan
manfaat yang diperoleh pembayar pajak.
Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik
yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang
berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
·
Hukum pajak material, yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang
dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
·
Hukum pajak formal, yang memuat
ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Sumber: http://manajemenkita.blog.com/2011/12/08/pengertian-pajak-pengertian-hukum-pajak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar