Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM :
24210516
Tulisan 20
KREDIT
Pengertian kredit
Kita sering mendengar istilah kredit pada pada
telinga kita. Tapi apakah kita sudah tau apayang dimaksut dengan keridit dan
syarat yang umumnya diberikan bank kepada kita ketika kita akan melakukan
keridit. Pada tulisan ini kita akan membahas hal tesebut
Landasan Teori
Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Pembahasan
Menurut asal mula kata “kredit” dari kata
Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang
memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si
pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang
dipinjamkan pasti kembali.
Jenis-jenis kredit yang secara umum dapatdiberikan oleh bank
antara lain ;
1. Pinjaman Rekening koran (PRK)
Adalah pinjaman revolving jangka waktu
(satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak bank dengan mempergunakan cek, bilyet giro atau
alat perintah pembayaran lainnya. Tujuan PRK adalah untuk membiayai modal
kerja. Perhitungan bunga dilakukan secaha harian berdasarkan saldo akhir bulan,
total bunga selama satu bulan akan dibayar pada akhir bulan.
2. Pinjaman Aksep
Pinjaman Aksep (DL) adalah pinjaman revolving
jangka pendek (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank. Tujuan pinjaman ini adalah
untuk membiayai modal kerja.
Setiap akan mendropping dana, debitur harus
menandatangani surat aksep (surat pengakuan hutang), jumlah maksimum penarikan
ditentukan oleh plafond limit yang diberkan.
3. Anjak Piutang
Ada fasilitas anjak piutang ini adalah piutang
debitur (yang belum jatuh tempo) dijual kepada bank dan bank akan memberi dana
sampai sekian persen.
Difasilitas anjak piutang ini terdapat tiga
pihak yang terlibat :
Factor : yaitu pihak yang mengambil alih
piutang atau pembeli piutang.
Client : yaitu pihak yang menjual
piutang
Debtor : ini merupakan pihak yang memiliki
hutang kepada client dan merupakan objek transaksi anjak piutang.
4. Pinjaman sindikasi
Adalah pinjaman komersial/modal kerja dimana
dananya berasal dari beberapa bank atau pembiayaan secara bersama oleh beberapa
bank. Pinjaman ini dapat merupakan pinjaman investasi untuk membiayai suatu
proyek (misalnya pembangunan hotel, pusat pertokoan dan lain-lain) atau untuk
membiayai kebutuhan modal kerja.
Bank yang tergabung dalam pinjaman sindikasi ini
ada yang bertugas sebagai :
Lead bank yaitu pihak yang menyediakan dana
dalam porsi besar dalam sindikasi tersebut dibandingkan dengan lainnya juga
segabai pengelola kegiatan sindikasi tersebut baik dalam hubungan dengan
debitur maupun terhadap peserta sindikasi lainnya.
Participant bank yaitu bank yang menjadi anggota
sindikasi dan bertugas hanya menyediakan dana saja.
5. Term Loan
Adalah pinjaman non revolving yang
dipergunakn untuk membiayai investasi aktiva tetap (alat yang tidak habis
dipergunakan untuk satu siklus usaha). Pencairan dananya dapat dilakukan secara
sekaligus atau bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sejak dari awal
dengan menyerahkan surat aksep senilai dana yang ditarik. Pembayaran kembali
dilakukan dengan angsuran, baik dengan grace perio, pembayaran hanya mencakup
bunga saja, sedangkan angsuran pokok dan bunga dimulai setelah grace period
berakhir.
SYARAT KREDIT
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada
nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk
memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan
kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik
(willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk
melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral(jaminan),
dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut
sebagai 5C (panca C).
HAL-HAL YANG DIPERJANJIKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
·
Jangka waktu kredit
·
Suku bunga
·
Cara pembayaran
·
Agunan/ jaminan kredit
·
Biaya administrasi
·
Asuransi jiwa dan tagihan
Tujuan pemberian kredit adalah:
a.
Mencari keuntungan; Pemberian kredit
merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh
bank sebagai balas jasa dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah,
dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam
usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan
kemajuan usaha nasabah.
b. Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah; Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
d. Membantu masyarakat; Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
b. Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah; Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
d. Membantu masyarakat; Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Sumber:
http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-kredit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar