Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM :
24210516
Tulisan 19
GIRO
Pengertian Giro
Kita sering mendengar orang melakukan transaksi
mengunakan cek, bilyet giro. Pada kali ini tulisan ini akan membahas
apayangdimaksud dengan giro. Serta hal apa yang bisakita lakukan bila menjadi
nasabah giro
Landasan Teori
Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan
nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet
giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Pembahasan
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu
cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek
diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank
mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang
selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun
mereka. Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’
(push and pull).
Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan
cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang
pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika
tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana
tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’: pembayar
memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan
mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat
mengambil uang tersebut.
Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”,
karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya
yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak
pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.
Dengan menjadi nasabah Giro, Anda memperoleh kemudahan dalam
melakukan transaksi keuangan, seperti :
1.
Melakukan pembayaran dengan
menggunakan Cek (Cheque). Cek adalah surat berharga atau alat transaksi
pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek
dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening Giro. Cek Atas Nama
(Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan
melakukan pembayarankepada nama yang tertera pada Cek tersebut.Pembayaran
dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.Cek Atas
Unjuk (Bearer Cheque) Adalah Cek yang tidak mencantumkan namapenerima dana dan
bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek
tersebut. Cek Silang (Cross Cheque) adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas
Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat
juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung
kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat
dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
2.
Melakukan pembayaran dengan
menggunakan Bilyet Giro. Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang
berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara
tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet
Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.
Sumber:
http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-giro.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar