Senin, 24 Desember 2012

Tulisan 18 (Deposito)


Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM  : 24210516
Tulisan 18

DEPOSITO

Pengertian Deposito
Kita sering mendengar istilah tabungan atau simpanan pada bank. Di bank ada simpanan atau tabungan yang dilakukan hanya pada waktu tertentu yang biasa kita sebit deposito pada tulisan ini akan membahas apa yang dimaksud dengan deposito

Landasan teori
Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan baik

Pembahasan
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Tidak seperti tabungan yang boleh ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidak demikian. Jika anda memaksa untuk menarik dana tersebut sebelum jatuh tempo maka biasanya kan dikenakan potongan.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. ini karena uang anda akan dikunci selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan. Hal ini yang menjadi daya tarik dari deposito.
Untuk memulai membuka deposito diperlukan setoran awal yang lebih besar ketimbang tabungan. walaupun deposito tidak dikenakan biaya administrasi tapi pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan. Jangka waktu jatuh tempo deposito beragam dari yang tiga bulan bahkan yang setahun.
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito, dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka diterbitkan pula alam mata uang asing .

Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
1. Deposito berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa. Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.

2. Sertifikat deposito
Sama seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.

3. Deposito on Call
Deposito on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.

Sumber: http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-deposito.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar