Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM :
24210516
Tulisan 18
DEPOSITO
Pengertian Deposito
Kita sering mendengar istilah tabungan atau
simpanan pada bank. Di bank ada simpanan atau tabungan yang dilakukan hanya
pada waktu tertentu yang biasa kita sebit deposito pada tulisan ini akan
membahas apa yang dimaksud dengan deposito
Landasan teori
Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan baik
Pembahasan
Deposito adalah produk simpanan di bank yang
penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja.
Tidak seperti tabungan yang boleh ditarik kapan saja, maka dalam deposito tidak
demikian. Jika anda memaksa untuk menarik dana tersebut sebelum jatuh tempo
maka biasanya kan dikenakan potongan.
Bunga deposito
biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. ini karena uang anda akan
dikunci selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk
menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening
tabungan. Hal ini yang menjadi daya tarik dari deposito.
Untuk memulai membuka deposito
diperlukan setoran awal yang lebih besar ketimbang tabungan. walaupun deposito
tidak dikenakan biaya administrasi tapi pemotongan tetap ada yaitu sebesar
pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.
Jangka waktu jatuh tempo deposito beragam dari yang tiga bulan bahkan yang
setahun.
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan
dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito, dalam prakteknya
terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat
deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kekurangan
dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka diterbitkan pula
alam mata uang asing .
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
1. Deposito berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang
diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka
biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan.
Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga,
artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si
pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang diterbitkan
dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa. Perhitungan,
penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan
dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang
yang kuat lainnya.
2. Sertifikat deposito
Sama seperti halnya deposito berjangka
sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat
dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
3. Deposito on Call
Deposito on Call (DOC) merupakan deposito
digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah
besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki
jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC
diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito
on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang
bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung
perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu
dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.
Sumber:
http://alukmalay.blogspot.com/2012/04/pengertian-deposito.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar