Selasa, 05 Oktober 2010

BADAN USAHA

PENGERTIAN BADAN USAHA..
·         Badan Usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan   usaha untuk mencari keuntungan.
·         Perusahaan adalah suatu teknis dan tempat proses untuk memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisien


JENIS BADAN USAHA..
Ditinjau dari lapangan usahanya, badan usaha digolongkan menjadi 5 jenis, yaitu :
·         Badan Usaha Ekstratif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, pendulangan emas atau intan, dan sebagainya.
·         Badan Usaha Agraria adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehinnga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian,perikanan darat, peternakan, perkebunan, dan sebagainya.
·         Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya perusahaan tekstil, meubelair, industry logam, kerajinan tangan, assembeling dan sebagainya.
·         Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen atau kegiatan pertukaran atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor dan sebagainya.
·         Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contohnya salon, dokter, bengkel, notaries, asuransi, bank, akuntan dan sebagainya.

Ditinjau dari pemilikan modal, dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya milik Negara, yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Contoh : Perjan, Perum, Persero.
·         b.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh : Firma, Perseroan Terbatas, Koperasi dan sebagainya.
·         Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.

BENTUK DAN FUNGSI BADAN USAHA..
a.  Badan Usaha Perseorangan
Adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh seorang, modalnya dari seorang dan ia sendiri yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.

Kebaikan badan usaha perseorangan :
·         Pajaknya rendah (low tales)
·         Keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
·         Ongkos organisasinya rendah (low organization cost)

Keburukan badan usaha perseorangan :
·         Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas
·         Besarnya modal terbatas
·         Kerugian akan ditanggung sendiri

b. Badan Usaha Firma
Adalah persekutuan 2 orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama dan masing – masing sekutu memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.

Kebaikan firma :
·         Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
·         Setiap resiko dipikul bersama – sama sehinnga dirasakan tidak  terlalu berat
·         Keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang.
Keburukan Firma :
·         terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri
·         keputusan yang diambil kurang cepat karena harus menunggu musyawarah
·         akibat tindakan seorang anggota akan menyebabkan terlibatnya anggota lain

c. Badan Usaha  Persekutuan Komanditer  (CV)
Adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.

d. Badan Usaha Perseroan Terbatas  (PT)
Adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan seroatau sahm, dimana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.

Kebaikan Perseroan Terbatas :
·         Tanggungjawab persero terbatas
·         Efisiensi di bidang kepemimpinan
·         Kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi

Keburukan Perseroan Terbatas :
·         Perhatian persero terhadap PT kurang
·         Memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain

e. Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

f. Badan Usaha Perusahaan Daerah
Adalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten / Kota. Contoh : PDAM, PD Sari Petojo Solo, dan sebagainya.
sumber : buku primagama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar