Sabtu, 05 Juli 2014

Tugas 12. Review Akuntansi Internasional

MAKALAH
PERPAJAKAN INTERNASIONAL

logo_gunadarma.jpg

AKUNTANSI INTERNASIONAL #
Disusun Oleh :

Wiwik Dyah Kurniawati                       ( 28210569 )
Chandra DwiPutri                                ( 21210550 )
Eka Sari Tilawati                                ( 22210296 )
Monalisa Oktavia                                ( 24210516 )
Safira Shafa                                      ( 26210323 )
Santi Santini                                      ( 26210362 )
Satuni                                                ( 26210417 )
Tia Sri Rejeki Manik                           ( 29210543 )
4 EB 20

A.                         PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG
Indonesia adalah bagian dari dunia internasional, setiap negara dipastikanmenjalin hubungan dengan negara lainnya guna mengadakan transaksi yang saling menguntungkan antar negara.Transaksi internasional berupa impor barang dariluar negeri, ekspor barang ke luar negeri, adalah merupakan bagian dari transaksi perdagangan internasional. Transaksi tersebut tentu mengakibatkan salah seorangpenduduk dari salah satu negara tersebut memperoleh penghasilan. Penduduk yangmemperoleh penghasilan tersebut di sebut aubjek pajak, sedangkan hasil yang diperolehadalah obyek pajak.
Disamping kerjasama ekonomi berupa perdagangan, kerjasama antar Negara juga menyangkut kerjasama lainnya seperti kerjasama keamanan dan kerjasama dibidangsosial budaya lainnya.
Setiap kerjasama tersebut tentu harus disepakati antar negara tersebut gunamencapai komitmen bersama, dalam bentuk perjanjian internasional yang menyangkutkepentingan antar negara tersebut, tidak terkecuali yang terkait dengan aspekperpajakan.
Setiap penduduk asing di seluruh dunia, Tidak ada larangan jika mereka inginmelakukan usaha di Indonesia dan bekerja di Indonesia atau menanamkanmodal di Indonesia, atas hasil yang diterima penduduk asing tersebut, dapat dikenakanpajak di negara Indonesia. Pengenaan pajak yang dilakukan di Negara Indonesia dapatdilakukan dengan kewenangan yang dimiliki Negara Indonesia sebagai pemegangkedaulatan hukum dan wilayah, namun demikian juga harus mempertimbangkan aspekperekonomian nasional dan hubungan kerjasama antar negara.
Transaksi antar ke dua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan aspekperpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh duniaguna meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidakmenghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yangmemberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksitersebut.
Untuk itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan internasional untuk mengaturhak pengenaan pajak yang berlaku di suatu negara, dimana setiap negara dipastikanmengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara tersebut. Namun apakah setiapnegara bebas melakukan penghitungan pajak untuk badan / warga negara lain? Pajakinternasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negaramau tidak mau harus tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang sering disebutKonvensi Wina.
Pengetahuan masyarakat atau wajib pajak tentang pajak internasional dirasakurang memadai, karena hanya sedikit jumlah wajib pajak yang terlibat dalam transaksiinternasional. Sebagian masyarakat atau wajib pajak yang tidak memahami pajakinternasional mungkin wajar, karena penduduk Indonesia umumnya bukan subjekpajak yang terkait dengan aspek pajak internasional. Akan tetapi alangkah bagusnyajika kita mau mempelajari tentang perpajakan yang terkait dengan penghasilan pendudukkita di negara lain, atau penduduk negara lain apabila memperoleh penghasilan di negarakita, hal ini guna menambah wawasan atau pengetahuan manakala kelak atau saat ini kitabersinggungan atau bahkan berkaitan langsung dengan subjek pajak yang berasal darinegara lain.
Untuk itu, penulisan buku ini hanya merupakan sebuah pengantar tentangperpajakan internasional yang menyangkut tentang perpajakan internasional di negaraIndonesia.

B.               HUKUM INTERNASIONAL
Sebelum memahami tentang pengertian pajak internasional, maka sebaiknyakita harus mengerti tentang pengertian hukum internasional, karena pemberlakuan pajak tidaklepas dari ketentuan hukum formal negara tersebut.
Sumber hukum internasional menurut piagam Mahkamah internasional adalah:

a) perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus.
b) kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterimasebagai hokum.
c) prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
d) keputusan pengadilan dari ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagainegara sebaga sumber tambahan untuk menetapkan kaidah hukum.

Hukum internasional dalam arti luas yaitu termasuk pengertian hukum bangsa-bangsa, sebaliknya arti yang sempit mengatur hubungan antara negara-negara. Hukuminternasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antaranegara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.
Dengan demikian sebelum kita memahami pengertian pajak internasional, makaterlebih dahulu kita harus mengetahui kaedah hukum internasional, karena perpajakanmerupakan bagian aturan negara nasional dan untuk menerapkan ke masyarakatinternasional harus mengikuti hukum internasional yang berlaku antar negara.
Negara Indonesia merupakan subjek hukum internasional, karena ia telahmengikuti dan menandatangani Konvensi Wina. Konvensi internasional memiliki kekuatanhukum yang mengikat antarnegara yang ikut menandatangani tersebut, hal ini karena:
a) hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi dari pada hukumnasional, karena menyangkut kepentingan lebih banyak masyarakat internasional;
b) hukum internasional merupakan kehendak negara itu sendiri pada hukum internasional,dan juga merupakan kehendak bersama;
c) kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak untuk dapat terpenuhinyakebutuhan bangsa untuk hidup bermasyarakat.

Oleh karena itu, jika Negara Indonesia mengadakan tax treaty (perjanjianpenghindaran pajak berganda) bukanlah semata-mata keinginan dari negara kita, namunjuga karena ada asas timbal balik dan keinginan yang sama dari negara yang mengadakanperjanjian tersebut.
Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional tidak bisa menghindari pelaksanaantax treaty, manakala masyarakat Indonesia telah berhubungan dan memperoleh penghasilandi negara lain tersebut. Atau Indonesia juga tidak dapat menerapkan perpajakanterhadap kedutaan karena terikat dengan konvensi internasional, meskipun belummengadakan tax treaty asalkan ada asas timbal balik. Oleh karena itu hukuminternasional, baik diatur secara khusus atau tidak, jika telah disepakati dalam duniainternasional mau tidak mau, Indonesia harus tunduk dan patuh akan hal tersebut, tidakterkecuali dalam hal perpajakan.

C.               HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Setelah memahami hukum internasional, maka diperlukan pemahaman berikutnyamengenai definisi pajak dan hukum pajak. Menurut Seligman, pajak adalah suatusumbangan paksaan dari perorangan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaranyang bertalian dengan kepentingan orang banyak (umum), tanpa dapatditunjukkan adanya keuntungan khusus terhadapnya.

Pengertian Hukum Pajak internasional
Ottmar Buhler membagi hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum pajakinternasional dalam arti luas. Hukum pajak internasional dalam arti sempit    adalahkaedah-kaedah norma hukum perselisihan yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional), sedangkan hukum pajak internasional dalam arti luas ialah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ini ditambah peraturan nasional yang mempunyai obyekhukum perselisihan, khususnya tentang perpajakan.
Teicher memberikan kesimpulan bahwa dalam hokum pajak internasional dalam arti luas termasuk sebagai berikut :
a. hukum pajak internasional dan nasional;
b. hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak ganda dan lain-lainperjanjian internasional;
c. bagian dari hukum antar bangsa yaitu :
1. peraturan hukum yang mengandung soal-soal pajak dalam hukuminternasional / antar bangsa yang diakui secara umum;
2. keputusan pengadilan internasional Den Haag yang memuat soal-soal perpajakan;
3. apa yang telah berkembang sebagai hukum pajak pada masyarakatinternasional (tertentu) seperti supranationales steuerrecht.
Menurut Rosendorff, hukum pajak internasional sebagai keseluruhan hukumpajak nasional dari semua negara yang ada di dunia.
Menurut PJA Adriani, hukum pajak internasional ialah keseluruhan peraturanyang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur soal penyedotan daya beliitu di masing-masing negara. Pengertian hukum pajak internasional itu merupakan suatu pengertian yang lebih luas dari pada pengertian pajak ganda dan hukum pajak nasional itu termasuk di dalam hukum pajak internasional. Hukum pajak internasional merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam Undang-undang nasional mengenai :
a. pengenaan pajak terhadap orang-orang luar negeri;
b. peraturan peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda;
c. traktat-traktat.
Menurut Negara-negara Anglo Sakson, hukum pajak internasional dibagi sebagaiberikut :
1. hukum pajak nasional mengatur hukum pajak luar negeri (national externaltax law):
2. hukum pajak luar negeri (foreign tax law);
3. hukum pajak internasional (internasional tax law).

National External Tax Law
National external Tax Law merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pengenaan pajak yang mempunyai daya kerja sampai diluar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun mengenai subjeknya (subjek ada di luar negeri).

Foreign Tax Law
Foreign tax law ialah keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia.

Internasional Tax Law
Internasional tax law dibedakan dalam arti sempit dan arti luas. Hukum pajak internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaedah pajak yang berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dan lain sebagainya, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim diterima baik oleh negara-negara di dunia,mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antara negara yang saling mempunyai kepentingan.
Sedangkan hukum pajak internasional dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat-traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip hukumpajak yang diterima baik oleh negara-negara di dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang mempunyai sebagai objeknya pengenaan pajak dalam mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, hal mana mungkin dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.

Dari beberapa pendapat tersebut, dapat diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
1.   hukum pajak internasional adalah merupakan hukum yang lebih luas baik ruang lingkup,kewenangan, dan kedudukannya;
2. hukum ini mengatur perjanjian seluruh negara yang terkait satu sama lain dengan negaradomisili;
3.  hukum pajak nasional adalah merupakan bagian dari hukum pajakinternasional, dimana ketentuan hukum pajak nasional bila telah diatur dalamhukum pajak internasional tentang hal tersebut, maka ketentuan hukum pajakinternasional yang digunakan;
4. hukum pajak internasional merupakan keseluruhan hukum pajak nasional di berbagainegara, dimana hukum tersebut juga diberlakukan pada hukum pajak nasional;
5.  hukum pajak internasional dalam arti sempit adalah hukum pajakinternasional yang mengatur kedua negara yang saling berkepentingan, sedangkanhukum pajak internasional dalam arti luas adalah hukum pajak internasional yangberlaku bagi seluruh negara.

Sumber-Sumber Hukum Pajak internasional
Sumber-sumber hukum pajak internasional terlalu luas jika ingin kita kaji sehingga dipersempit hanya terkait dengan Negara Indonesia, sumber-sumber hukumtersebut antara lain :
A.   Kaedah hukum pajak nasional / unilateral yang mengandung unsur asing, antara lain :
1.     Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur P3B (Pasal 32 A UU PPh) tentang   ”pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negaralain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;
2.    Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang: Subjek Pajak LuarNegeri dan Bentuk usaha Tetap (BUT);
3.    Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang: Tidak TermasukSubjek Pajak;
4.    Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 5 (2) UU PPh) tentang: Peraturan PerpajakanNasional (Pasal 3 UU PPh) tentang: Tidak Termasuk Subjek Pajak BentukPeraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang: Tidak Termasuk SubjekPajak Usaha Tetap;
5.    Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang: Hubungan Istimewa,Bilamana Terdapat Ketidakwajaran dalam Perpajakan;
6.    Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang: Kredit Pajak LuarNegeri;
7.    Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 26 UU PPh) tentang: Pemotongan Pajak atasSubjek Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
B. Kaedah-kaedah yang berasal dari traktat:
1.     Perjanjian bilateral;
Perjanjian ini diwujudkan dengan adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B), yang sampai ditulisnya buku ini sudah ada 56 P3B;
2.    Perjanjian multilateral.
Perjanjian ini seperti Konvensi Wina.

C. Keputusan Hakim Nasional atau komisi internasional tentang pajak-pajak internasional.
Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya putusan pengadilan pajak yang menyangkuttentang perpajakan internasional, atau Keputusan Pengadilan Internasional Den Haagyang memuat soal-soal perpajakan.
Berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Pajak Penghasilan, pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam penjelasannya, perjanjianini dimaksudkan dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pengenaan pajak dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasionaldan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara. Atas dasar tersebut maka Negara Indonesia mengakui Konvensi Wina tahun 1961 (CD) dan 1963 (CC), dan tax treaty berbagai negara.
Menurut Rochmat Soemitro, dalam hukum pajak internasional mencakupjuga perjanjian bilateral perpajakan yang disebut dengan istilah ”traktat antar negara untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dalam mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjeknya maupun mengenai objeknya”.
Kekuasaan negara itu tidak hanya menciptakan UU Pasal 23 ayat 2 UUD 1945,     namun kekuasaan ini juga tercermin dalam mana negaramempertahankan kedaulatan negara dimana tidak ada hukum internasional mana atau oleh siapa yang dapat membatasi wewenang ini.
Apabila negara kita tidak tunduk dan patuh terhadap hukum internasional, maka negara kita akan diberikan sanksi secara bersama oleh negara yang mengikuti konvensi tersebut, dalam hal demikian Indonesia akan dikucilkan dalam dunia internasional dan berdampak terhadap perekonomian negara Indonesia secara keseluruhan, sehingga mau tidak mau Indonesia harus turut serta menjalankan konvensi tersebut.

D.               PAJAK INTERNASIONAL
Definisi pajak internasional dalam Undang-undang Pajak Penghasilan sampai detik ini belum ada. Penulis bersama dengan Bapak Sriadi Kepala Seksi Perjanjian Perpajakan Eropa, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, memberanikan diri untuk mendefinisikan tentang pengertian pajak internasional berdasarkan uraian sebelumnya.
Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antaranegara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) danpelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (PactaSunservanda).
Dengan demikian peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Indonesiaterhadap badan atau orang asing menjadi tidak berlaku bilamana terdapat perjanjian bilateral (dua negara) tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara asal atau penduduk asing tersebut.
Dalam menulis buku ini, penulis akan membahas tentang perjanjian bilateral dan konvensi internasional yang terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda negara Indonesia dengan menggunakan pendekatan model OECD(Organization for Economic Cooperation and Development), UN (United Nations) Model dan Indonesia Model.

E.               KESIMPULAN
Untuk memahami perpajakan internasional, maka sebaiknya harus dipahami sebab-sebab timbul perpajakan internasional, apa yang menyebabkan perpajakan internasional perlu diatur, dan mengapa harus dijalankan, serta apa yang mendasari kekuatan hukum untuk menjalankannya.
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara. Hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.
Hukum pajak internasional ialah keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur tentang hak pengenaan pajak di masing-masing negara. Pengertian hukum pajak internasional itu merupakan suatu pengertian yang menggabungkan dari pada pengertian pajak ganda dan hukum pajak nasional.
Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antaranegara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan pelaksanaannyadilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar