Minggu, 28 Oktober 2012

Tulisan 6 (Siklus Akuntansi)

Nama: Monalisa Oktavia
Kelas: 3eb20
NPM: 24210516
TULISAN 6

SIKLUS AKUNTANSI

Siklus akuntansi dimulai dengan analisis transaksi dicatat pada dokumen sumber seperti faktur dan cek, berakhir dengan selesainya neraca saldo setelah penutupan.Siklus ini terdiri dari langkah-langkah berikut:
©      Menganalisis dan menjurnal transaksi.
©      Posting entri jurnal ke rekening buku besar.
©      Siapkan neraca percobaan.
©      Jurnal dan posting ayat jurnal penyesuaian.
©      Siapkan neraca saldo disesuaikan.
©      Siapkan laporan keuangan.
©      Jurnal dan posting ayat jurnal penutup.
©      Siapkan neraca saldo setelah penutupan
Langkah satu dan dua terjadi sesering diperlukan selama suatu periode akuntansi.Langkah tiga, empat, lima, dan enam terjadi pada setiap akhir periode akuntansi.Langkah tujuh dan delapan biasanya terjadi hanya pada akhir setiap tahun fiskal, tetapi langkah-langkah dapat diselesaikan pada akhir setiap periode akuntansi jika perusahaan memilih untuk melakukannya.


Jika lembar kerja yang digunakan, langkah tiga, empat, dan lima yang awalnya dicatat pada lembar kerja, yang memungkinkan untuk menyelesaikan enam langkah lebih cepat, tapi semua jurnal penyesuaian pada lembar kerja harus dijurnal dan diposting sebelum ayat jurnal penutup yang dibuat.


DEFINISI 'SIKLUS AKUNTANSI'
Defenisi : Nama yang diberikan untuk proses kolektif pencatatan dan pengolahan peristiwa akuntansi perusahaan. Rangkaian langkah dimulai ketika transaksi terjadi dan diakhiri dengan dimasukkan dalam laporan keuangan. Sembilan langkah dari siklus akuntansi adalah:

©      Mengumpulkan dan menganalisis data dari transaksi dan peristiwa.
©      Menempatkan transaksi ke dalam jurnal umum.
©      Posting entri ke buku besar umum.
©      Menyiapkan neraca saldo disesuaikan.
©      Jurnal penyesuaian tepat.
©      Menyiapkan neraca saldo disesuaikan.
©      Pengorganisasian akun ke dalam laporan keuangan.
©      Menutup buku.
©      Menyiapkan neraca saldo sesudah penutupan untuk memeriksa rekening.
©      Juga dikenal sebagai "siklus pembukuan".


Tulisan 5 (Hutang Dagang)


Nama: Monalisa Oktavia
Kelas: 3eb20
NPM: 24210516
TULISAN 5
HUTANG DAGANG
Definisi dari hutang dagang adalah  yang berutang kepada perusahaan dengan orang-orang yang telah membeli barang atau jasa dan belum dibayar untuk mereka.atau  Uang karena dari semua pelanggan untuk barang atau layanan yang disampaikan secara kredit. Angka total akan ditampilkan pada neraca sebagai aset.
Jika Anda berencana untuk menjual barang atau jasa pada account dalam bisnis Anda, Anda akan memerlukan metode pelacakan yang berutang Anda berapa banyak dan kapan ia jatuh tempo.
Berikut adalah lima komponen kunci dari sistem piutang yang baik:
1. Verifikasi akun saldo piutang Gunakan dokumen sumber seperti faktur untuk menjaga keseimbangan akurat..
2. Mengirim faktur yang akurat dan tepat waktu. Anda tidak akan dibayar sampai Anda mengirim faktur yang akurat.
3. Menghasilkan laporan piutang. Ini akan membantu menentukan mana pelanggan telah lewat jatuh tempo dan membantu Anda melacak batas kredit.
4. Post faktur dibayar. Sangat penting untuk melacak siapa yang membayar Anda ketika.
5. Sesuai dengan catatan Anda. Pelanggan Anda catatan total harus sesuai buku besar umum dan buku besar sub Anda.
Wesel tagih adalah jumlah yang terhutang kepada perusahaan oleh pelanggan atau orang lain yang telah menandatangani promissory notes formal pengakuan utang mereka. Promissory notes memperkuat klaim hukum perusahaan terhadap mereka yang gagal untuk membayar seperti yang dijanjikan. 

Tanggal jatuh tempo catatan menentukan apakah itu ditempatkan dengan aset lancar atau aset jangka panjang pada neraca. Notes yang jatuh tempo dalam satu tahun atau kurang dianggap aset lancar, dan catatan yang jatuh tempo dalam lebih dari satu tahun dianggap aset jangka panjang.




Tulisan 4 (Obligasi)


Nama: Monalisa Oktavia
Kelas: 3eb20
NPM: 24210516
TULISAN 4


OBLIGASI
©      Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
©      Obligasi suku bunga mengambang atau biasa juga disebut dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.
©      Junk bond atau “obligasi berimbal hasil tinggi” adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
©      Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi.
©      Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap . Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan obligasi jenis ini yang diberi nama Gilts. Di Amerika obligasi jenis ini dikenal dengan nama “Treasury Inflation-Protected Securities” (TIPS) dan I-bonds.
©      Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks yang merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik bruto.
©      Efek Beragun Aset adalah obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOs) dan collateralized debt obligation (CDOs).
©      Obligasi subordinasi obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya kepailitan maka ada hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang obligasi yang pembayarannya diutamakan adalah obligasi yang memiliki tanggal penerbitan paling awal yang disebut obligasi senior, setelah obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada obligasi senior. Contoh utama dari obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada obligasi yang diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset . Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk “tranches”[2]. Senior tranches dibayar terlebih dahulu dari tranches subordinasi.
©      Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar obligasi adalah “UK Consols” yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury Annuities atau Undated Treasuries. Beberapa dari obligasi ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti misalnya perusahaan West Shore Railroad yang menerbitkan obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.
©      Obligasi atas unjuk adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut. Biasanya juga obligasi ini diberi nomer urut dan didaftarkan guna menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref>Eason, Yla (June 6, 1983). “Final Surge in Bearer Bonds” New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan penerbitan obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh otoritas perpajakan pada tahun 1983.[3]
©      Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.
©      Obligasi daerah atau di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara bagian, teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun obligasi daerah yang diterbitkan guna suatu tujuan tertentu tetap dikenakan pajak.
©      Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.[4]
©      Obligasi lotere atau juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit obligasi akan menebus obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu tertentu dimana penebusan atau pelunasan obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada obligasi .
©      Obligasi perang atau War bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang

Tulisan 3 (KAS)


Nama: Monalisa Oktavia
Kelas: 3eb20
NPM: 24210516
TULISAN 3

KAS

          Kas yang meliputi uang tunai, simpanan di bank yang setiap saat dapat diambil (giro) dan kertas berharga lainnya yang dapat diuangkan pada bank atau lembaga keuangan lain sebesar nilai nominalnya, harus diawasi dengan baik. Salah satu cara pengawasan agar likuiditas perusahaan terjamin maka harus disusun anggaran kas. Untuk menyusun anggaran maka diperlukan kemampuan memperkirakan penerimaan dan pengeluaran kas di masa yang akan datang. Pengeluaran kas sebaiknya digunakan check, sedangkan untuk pengeluaran yang berjumlah relatif kecil sebaiknya disediakan dana tertentu yang dinamakan “Dana Kas Kecil” Ada dua cara pencatatan kas kecil yaitu sistem dana tetap dan sistem dana berfluktuasi. Perbedaan pokok dari kedua sistem tersebut, yaitu pada sistem dana tetap, pengeluaran dari dana kas kecil tidak perlu di jurnal, seperti pada sistem dana berfluktuasi.
          Untuk mengadakan pengawasan kas di bank maka setiap akhir bulan dibuat “rekonsiliasi bank” untuk menentukan sebab-sebab terjadinya perbedaan saldo kas menurut catatan perusahaan dengan saldo kas menurut laporan bank. Ada beberapa bentuk rekonsiliasi bank, yaitu berikut ini.
          Rekonsiliasi saldo menurut catatan perusahaan dengan saldo menurut laporan bank untuk mendapatkan saldo yang benar atau rekonsiliasi untuk menentukan saldo yang benar. Hasil akhir dari rekonsiliasi ini, yaitu saldo menurut perusahaan dengan saldo menurut bank akan sama. Rekonsiliasi bentuk ini sering disebut rekonsiliasi dua kolom.
          Rekonsiliasi dan identifikasi berbagai penyebab terjadinya perbedaan antara saldo menurut perusahaan dengan saldo menurut laporan bank. Menurut bentuk ini maka saldo menurut catatan perusahaan dianggap yang benar sehingga bertitik tolak dari saldo menurut laporan bank menuju saldo menurut catatan perusahaan.
          Kadang-kadang rekonsiliasi diperluas penggunaannya, yaitu untuk menguji kebenaran penerimaan dan pengeluaran kas, yaitu mencocokkan kesamaan jumlah penerimaan, pengeluaran maupun saldonya menurut catatan perusahaan dengan menurut laporan bank. Dalam rekonsiliasi ini terdapat dua bentuk rekonsiliasi, yaitu berikut ini.
          Bentuk rekonsiliasi yang bertitik tolak dari saldo menurut laporan bank menuju saldo menurut catatan perusahaan. Dengan kata lain, rekonsiliasi ini menganggap bahwa saldo menurut bentuk ini sering dinamakan rekonsiliasi 4 kolom.
Bentuk rekonsiliasi yang bertitik tolak dari masing-masing saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir menuju kepada saldo yang benar. Rekonsiliasi bentuk ini sering dinamakan rekonsiliasi delapan kolom.

Tulisan 2 (Pajak Penghasilan Indonesia)


Nama: Monalisa Oktavia
Kelas: 3eb20
NPM: 24210516
TULISAN 2


Pajak Penghasilan di Indonesia


Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty". Sebaliknya business tax ataubedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber.
Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan cuti pajak (tax holiday).
Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat diadakannya reformasi pajak, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.
Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zamanPerang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.
Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan PajakPerseroan 1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya reformasi pajak di Indonesia.
                                                                                                     



Tulisan 1 (Sejarah Akuntansi)

Nama: Monalisa Oktavia
Kelas: 3eb20
NPM: 24210516
TULISAN 1




SEJARAH AKUNTANSI
Pada akhir abad XV, sejalan dengan menurunnya pengaruh Romawi, pusat per­dagangan bergeser ke Spanyol, Portugis, dan Belanda. Akibatnya, sistem akuntansi yang telah dikembangkan Romawi juga ikut berpindah dan digunakan di negara-negara tersebut. Sejak itu perhitungan rugi laba mulai dibuat secara tahunan yang kemudian mendorong dikembangkannya penyusunan neraca secara rutin pada akhir jangka waktu tertentu.
Pada abad XIX revolusi industri di Eropa mendorong berkembangnya akuntansi biaya dan konsep penyusutan. Pada tahun 1930, New York Slock Exchange dan Ameri­can Institute of Certified Public Accountant membahas dan menetapkan prinsip-prinsip akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sahamnya terdaftar di bursa saham.
Akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Akan tetapi bukii yang jelas terdapat pada pembukuan Amphioen Societeit yang berdiri di Jakarta sejak 1747. Selanjutnyaakuntansi di Indonesia berkembang setelah UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Hal ini mengakibatkan munculnya para pengusaha swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia, Mereka menerapkan sistem pembukuan seperti yang diajarkan Lucas Paciólo. Kemudian pada tahun 1907, di Indonesia diperkenalkan sistem pemeriksaan (auditing) untuk menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan.
Tidak banyak pembahan sistem akuntansi di Indonesia pada masa penjajahan Jepang* Setelah kemerdekaan pemerintah RI mempunyai kesempatan mengirimkan putra-putrinya belajar akuntansi ke luar negeri. Sedangkan pendidikan akuntansi di dalam negeri mulai dirintis fiada tahun 1952 oleh Universitas Indonesia yang mem­buka jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonominya. Langkah ini diikuti oleh perguruan tinggi lainnya. Pada tahun 1954 keluarlah UU No. 34 yang mengatur pemberian gelar Akuntan.
Suatu organisasi profesi yang menghimpun para akuntan di Indonesia berdiri pada 23 Desember 1957 dan diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Organisasi ini mendirikan seksi Akuntan Publik tahun 1978 dan seksi Akuntan Pendidik tahun 1986.
UU Penanaman Modal Asing dikeluarkan tahun 1967 dan disusul UU Penanam­an Modal Dalam Negeri tahun 1968. Selanjutnya keduanya merangsang berdirinya perusahaan-perusahaan baru yang mengakibatkan semakin baiknya iklim investasi di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, akuntansi di Indonesia mengalami perkem­bangan yang pesat.
Selama ini terjadi dualisme praktek akuntansi di Indonesia. Di satu pihak banyak perusahaan menerapkan sistem akuntansi Belanda. Di pihak lain* sistem akuntansi Amerika semakin banyak digunakan akibat semakin bergesernya kiblat pendidikan akuntansi ke sistem Amerika serta semakin banyaknya perusahaan yang membawa sistem Amerika masuk ke Indonesia.
Dualisme tersebut juga berpengaruh pada dunia pendidikan, terutama di tingkat pendidikan menengah. Akan tetapi, dalam Lokakarya “Pendidikan Akuntansi di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, telah dicapai kesepakatan sistem pendidikan akun­tansi untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang menggunakan sistem Amerika.Sejarah Akuntansi di indonesiaItulah sejarah akuntansi, semoga bermanfaat



Rabu, 17 Oktober 2012

Tugas 2 (Kerangka Karangan)


Nama : Monalisa Oktavia
Kelas : 3eb20
NPM   : 24210516


Topik : Tempe Bongkrek Makanan yang Berbahaya 
I.    Pengertian
1.1. Asal muasal Tempe Bongkrek
1.2. Alasan menkonsumsi Tempe Bongkrek
1.3. Perbedaan Tempe Bongkrek dengan Tempe Kedelai
II.   Kandungan didalam Tempe Bongkrek
2.1. Bahan baku yang digunakan pada Tempe Bongkrek
2.2. Bakteri yang terdapat di dalam Tempe Bongkrek
III. Bahaya Tempe Bongkrek
3.1. Akibat bagi kesehatan
3.1.1. Gangguan pencernaan
3.1.2. Keracunan
IV. Kesimpulan dan Saran
4.1 Penyuluhan kepada masyarakat
4.2 Pengawasan pemerintah terhadap makanan
4.3 Penanggulangan setelah kejadian